Rabu, 23 Juni 2010

BUPATI SAROLANGUN DI TAHAN

Bupati Sarolangun Ditahan; Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga Ponton

Bupati Sarolangun HM Madel (60), tersangka korupsi dana pembangunan dermaga ponton di Desa Samaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, sebesar Rp 3 miliar, sejak Kamis (2/12) ditahan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Jambi. Namun, penahanan yang dilakukan penyidik dipertanyakan oleh pengacaranya karena dinilai tidak memenuhi unsur-unsur sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Musri Nauli, juru bicara 13 pengacara Jambi yang mendampingi tersangka, mengemukakan, ketentuan atau unsur- unsur penahanan Madel tidak terpenuhi. Unsur itu misalnya tidak kooperatif, diduga akan melarikan diri, dan menggelapkan barang bukti. Pak Madel sangat kooperatif. Buktinya, begitu surat panggilan diterima, beliau datang ke Mapolda (Markas Polda) tepat waktu. Sebagai bupati yang masih menjabat, tidak mungkin Pak Madel melarikan diri dan juga tidak mungkin menggelapkan barang bukti, ujar Musri. Ia menambahkan, meskipun penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah menahan tersangka, Madel menolak menandatangani surat penahanan. Pihaknya juga yakin bahwa tersangka tidak akan bersedia menjawab pertanyaan penyidik. Indikasi korupsi yang dilakukan Madel antara lain dengan cara pembangunan proyek yang tidak sesuai rencana dan bahan bangunan yang digunakan tidak sesuai bestek. Dermaga ponton di pinggir Sungai Batang Tembesi di Desa Samaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, sekitar 175 kilometer dari Kota Jambi, roboh pada 10 Mei 2004 saat pelaksanaan pembangunan konstruksi mencapai 80 persen. Selain Bupati Sarolangun, tujuh tersangka lain yang terlibat korupsi dermaga ponton tersebut sudah selesai diperiksa dan sudah lebih dari dua bulan ditahan di Markas Polda Jambi. Sakit Rabu lalu, empat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Jambi pimpinan Ajun Komisaris Besar Edi Iswanto memeriksa tersangka HM Madel. Sebanyak 16 pertanyaan diajukan dalam pemeriksaan pada pukul 10.00-12.00, kemudian 10 pertanyaan pada sore harinya. Malam hari, karena lelah dan sakit, tersangka menolak diperiksa. Pada Kamis mulai pukul 10.20, pemeriksaan terhadap tersangka kembali dilanjutkan penyidik. Namun, karena merasa tidak sehat, Pak Madel menolak diperiksa, ujar Musri. Seorang penyidik mengungkapkan, Pemeriksaan terhadap tersangka HM Madel hari ini (Kamis) tidak ada. Tersangka tidak bersedia diperiksa, mengaku lelah dan sakit. Bisa dimaklumi tersangka sakit dan lelah menghadapi pemeriksaan penyidik karena sudah berusia 60 tahun. Kepala Polda diadukan Dari Jakarta dilaporkan, Kepala Polda Jambi Brigadir Jenderal (Pol) Soewadji, Kamis, diadukan ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jenderal (Pol) Da’i Bachtiar karena dinilai tidak bekerja profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi dana pembangunan dermaga ponton di Desa Samaran. Pengaduan dilakukan Forum Bersama Mahasiswa Jambi (FBMJ) yang datang ke Markas Besar Polri dengan diwakili Ketua FBMJ M Kori dan Sekretaris Eko Sahputra. Menurut Kori, pihak Badan Pengawas Daerah Provinsi Jambi dikutip menyatakan, sejauh ini belum ada kerugian negara dalam pembangunan dermaga ponton di Sarolangun tersebut. Kesimpulan tentang belum adanya kerugian negara itu tidak lain karena pembangunan dermaga tersebut masih dalam tanggung jawab kontraktor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Lalu, dari mana polisi bisa menetapkan status tersangka kepada bupati dan tujuh tersangka lain? Ini penanganan yang terburu-buru dan sarat kepentingan, papar Kori.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar